"Pada saat peristiwa tembak-menembak, disampaikan kepada saya, waktunya tidak lebih dari 2 menit," kata Andreas Nahot dalam tayangan Catatan Demokrasi di tvOne pada Selasa (2/8/2022).
Maka dari itu, menurut sang pengacara, aksi yang dilakukan Bharada E hanyalah membela diri.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Pasalnya, posisi Bharada E saat baku tembak dengan Brigadir J itu pun antara hidup dan mati.
"Jadi kalau kita lagi menembak, pemahaman saya, saat sudah ada bunyi tembakan, sudah sangat menganggu karena bunyinya keras."
"Dan dalam suasana hidup-mati, yang ada kita akan membela diri," kata Andreas.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Menurut Andreas Nahot, Bharada E tidak mengetahui apakah tembakan pertama, kedua, dan ketiganya mengenai Brigadir J atau tidak.
"Pada saat tembakan pertama, kedua, ketiga, dia nggak tahu arahnya ke mana, kena atau enggak, tidak bisa dia pastikan," katanya.
Setelah 3 kali tembakan, ajudan Ferdy Sambo, yakni Brigadir J ini sempat berlutut.