KARAWANG 28 Oktober – Seorang warga asal Karawang, Jawa Barat, melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Laporan tersebut disampaikan melalui kanal pengaduan WhatsApp Lapor Pak Purbaya di nomor 082240406600.
Kasus ini bermula saat pelapor yang merupakan manajemen sebuah perusahaan jasa di Karawang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, proses administrasi tersebut justru dipersulit oleh oknum pegawai pajak.
Baca Juga:
Bantuan Subsidi Upah 2025 Berakhir, Begini Cara Cek Status dan Persiapkan Diri untuk Tahun Depan
Pelapor mengaku diarahkan oleh oknum tersebut untuk mengurus PKP melalui “orang dalam” dengan dalih agar prosesnya cepat selesai. Tidak hanya itu, pelapor juga diminta membayar Rp10 juta agar permohonan PKP dapat segera disetujui.
Laporan warga tersebut dibacakan langsung oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers pada Jumat, 24 Oktober 2025, sebagaimana dikutip dari siaran Kompas TV.
Kasus dugaan pungli ini terjadi di lingkungan Kantor Pajak di Karawang, Jawa Barat, dan kini menjadi perhatian serius Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
Wakil Bupati Karo Terima Audensi Gerakan Suara Rakyat Karo dan Komitmen Brantas Narkoba di Tanah Karo
Pelapor menyampaikan bahwa dirinya melaporkan kasus ini karena merasa dipersulit secara tidak wajar saat mengurus kewajiban pajak perusahaannya. “Mau bikin PKP dipersulit, akhirnya diarahkan bikin via orang dalam. Dimintai biaya Rp10 juta, terima beres PKP,” ujarnya dalam laporan yang dibacakan oleh Menkeu.
Menkeu Purbaya menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menegaskan komitmen Kementerian Keuangan untuk memberantas praktik pungli di tubuh DJP. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran atau permintaan biaya di luar ketentuan resmi pajak.
“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Tidak boleh ada pungutan yang tidak sah, dan kami akan memberikan sanksi tegas bagi oknum yang terlibat,” ujar Purbaya.