Karawang, Wahana News Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional salah satu tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Karawang setelah viralnya video yang memperlihatkan dugaan pesta sesama jenis yang beredar luas di media sosial dan menuai perhatian publik.
Baca Juga:
Abdul Muhyi Akan Audiensi ke Kejaksaan Agung RI, Minta Penjelasan Terbuka Soal Temuan Map Bertuliskan "Bupati Karawang"
Penutupan sementara dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersama instansi terkait sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat yang muncul setelah video tersebut menjadi perbincangan luas di berbagai platform digital.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, petugas tidak hanya menindaklanjuti dugaan aktivitas yang menjadi sorotan publik, tetapi juga melakukan pengecekan terhadap aspek perizinan dan kepatuhan operasional tempat usaha yang bersangkutan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa penghentian sementara operasional dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut serta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
GIBAS Jaya Karawang Desak DLH Jabar Publikasikan Hasil Uji Limbah Sungai Kutanegara Ciampel
Langkah tersebut mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap setiap aktivitas yang dinilai dapat menimbulkan keresahan sosial maupun melanggar ketentuan yang berlaku di Kabupaten Karawang.
Sejumlah warga menilai pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam guna memastikan kegiatan usaha tetap berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Di sisi lain, pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut dikabarkan telah menyampaikan klarifikasi dan menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.