Wahananews.co Lampung – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA mengecam keras tindakan sewenang-wenang oknum Polres Lampung Timur yang melakukan kriminalisasi terhadap Pimpinan Redaksi media online Muhammad Indra.
Disamping itu, oknum polisi Lampung Timur juga terindikasi kuat menyebarkan berita bohong terkait penangkapan.
Baca Juga:
Kick Off 10 Agustus, 23 Tim Dipastikan Ikut Berlaga di ETMC XXXII Rote Ndao
Muhammad Indra pada Selasa sore, 8 Maret 2022, sekitar pukul 17.30 wib di rumahnya di Desa Giriklopomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.di kutip dari “ Klivet indonesia”.com.
Menurut press release Polres Lampung Timur polisi menjelaskan bahwa.
Satresmob Polres Lampung Timur mendatangi tempat pertemuan wartawan Muhammad Indra dengan pelapor berinisial MR yang merasa diperas oleh Muhammad Indra [1].
Baca Juga:
Liga 3 PSSI Wilayah Maluku Utara, Morotai United Raih Gelar Juara
“Korban MR yang merasa telah diperas tersangka, kemudian melaporkan tindakan tersangka ke Polres Lamtim.
Atas laporan itu, personil Resmob Polres Lamtim meluncur ke lokasi pertemuan antara tersangka dan korban.
Di lokasi itu korban menyerahkan uang sebesar Rp2,8 juta kepada tersangka.
Pada saat itulah personil Polres Lamtim mengamankan oknum wartawan salah satu media online tersebut, sekitar pukul 15.30 Wib.”