WahanaNews.com Polres Metro Bekasi mengungkap kasus rekayasa kecelakaan di Kalimalang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelakunya, Wahyu, 34 tahun, membuat laporan palsu demi mendapatkan klaim asuransi untuk membayar hutang.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gideon mengatakan, pihaknya menerima laporan kecelakaan lalu lintas di Kalimalang pada Sabtu pagi pekan lalu. Dalam laporan itu disebutkan bahwa ada sebuah sepeda motor ditumpangi dua orang tertabrak mobil.
Baca Juga:
Ini Upaya PLN dalam Transisi Energi, Siapkan Tiga Skenario
"Laporannya tabrak lari," kata Gideon kepada wartawan, Senin, 6 Juni 2022.
Polisi bergerak ke lokasi dan mendapati seorang berada di pinggir jalan, sedangkan sebuah sepeda motor berada di tepi kali. Tim SAR gabungan kemudian diturunkan untuk melakukan pencarian kepada korban yang dilaporkan hilang tersebut.
Bersamaan dengan itu, tim Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Hasilnya, terungkap bahwa tidak ada kecelakaan. Adapun laporan kepada polisi merupakan rekayasa yang direncanakan sejak sebulan lalu di Bogor.
Baca Juga:
Upaya Transisi Energi, PLN Punya Tiga Skenario
"Dipastikan sampai dengan Minggu kemarin, saudara Wahyu masih hidup, berada di suatu tempat. Hanya belum ketahuan dimana tempatnya," kata Kapolres.
Ia menambahkan, hasil penyelidikan diketahui kalau Wahyu memiliki utang hingga Rp 3 miliar. Karena itu, tersangka merekayasa kasus kecelakaan demi mendapatkan uang dari hasil klaim asuransi.
"Diharapkan mendapatkan klaim asuransi untuk membayar hutang tersebut," katanya.