Keempat, memerintahkan Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak untuk mengembalikan uang pembayaran PPN PT. Bareksa Anugerah Sejahtera sejak tanggal 02 Mei 2017 sampai dengan tanggal 30 Mei 2018 senilai Rp2,45 miliar.
Kronologi Kasus Sebelumnya, pada tanggal 1 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB,
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Kejaksaan Negeri Jambi telah dilaksanakan Tahap II (penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti) oleh Penyidik Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi kepada Kejaksaan Negeri Jambi, atas nama tersangka inisial “R”. R adalah Direktur PT Bareksa Anugerah Sejahtera.
Dia diduga melakukan Tindak Pidana “ Perpajakan sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jambi Yayi Dita Nirmala mengatakan bahwa tersangka selaku Direktur PT BAS tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Februari, Maret April, Mei, Juni, dan Desember 2017.
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
Selain itu R juga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut PPN masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017.di kutip dari "Bisnis.com"
“Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,5 miliar,” tukasnya.pers red.