Wahamanews.co Penguasaha Rudy Salim menggugat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta Dirjen Pajak ke Pengadilan Tata Usahaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Selain Sri Mulyani, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Kapolda Jambi,
Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kepolisian Daerah Jambi, Muhammad Ardian Sri Hartono,dan Suwarni.
Adapun gugatan Rudy Salim dan Elvandy diajukan terkait kasus pajak yang menjerat PT Bareksa Anugerah Sejahtera.
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
Dalam petitum yang dikutip, Senin (14/3/2022), Rudy meminta majelis hakim PTUN untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal dan tidak ah dengan segala akibat hukumnya surat – surat penyitaan hingga surat paksa terhadap Rudy Salim.
Ketiga, memerintahkan Polda Jambi untuk mencabut surat-surat berkas perkara penyidikan kasus pidana perpajakan hingga berita acara pelaksanaan sita terhadap Rudy Salim.