Di sisi lain, Herna menilai permintaan maaf dari Roy Suryo dan klaim terlapor yang telah menghapus unggahan meme Candi Borobudur di media sosialnya juga tidak bisa dibenarkan begitu saja.
"Harus berjalan karena ini bukan kepentingan pribadi tapi kepentingan umat. Harapan kami sekarang ini banyak yang proses penghinaan kepada agama, tidak ada diskriminasi hukum di sini," jelasnya.
Baca Juga:
Sambut Waisak 2024, 40 Bhikku Thudong dari TMII Menuju Borobudur
Kalau yang bersangkutan minta maaf ini bukan kami yang memutuskan. Kalau kita bicara patung Buddha itu simbol agama umat Buddha seluruh dunia. Kami serahkan itu kepada proses hukum," sambungnya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 156 A, 28 A ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE. Di kutip dari."CNN INDONESIA"