WahanaNews.co Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi vonis hakim yang melepaskan dua polisi terdakwa kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek dari tuntutan jaksa. Kejagung menghormati putusan hakim tersebut.
"Kita hormati putusan pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga:
Alasan Hakim PN Surabaya Putus Bebas Ronald Tannur Kasus Kematian Dini
Ketut menerangkan jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya. Jaksa, kata Ketut, akan terlebih dahulu mempelajari putusan lengkap hakim sebelum menentukan sikap.
Sementara sikap jaksa sudah tepat pikir-pikir, kita pelajari dulu putusan lengkapnya, nanti baru penuntut umum mengambil sikap," ujar Ketut.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melepaskan dua polisi penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu.
Baca Juga:
Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Putuskan Bakal Ajukan Kasasi
"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut hakim, perbuatan Fikri dan Yusmin itu tidak bisa dijatuhi pidana. Sebab, mereka dalam rangka membela diri. Di lansir dari “Detiknews”
"Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," tegas hakim.red