KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja yang lebih fleksibel dan efisien, tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Sidang Perdana Korupsi PGN Digelar, Hendi Prio Santoso Hadapi Dakwaan
Kebijakan ini diberlakukan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan mekanisme kerja bergilir antara Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Setiap perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur jadwal kerja pegawainya sesuai dengan kebutuhan layanan dan karakteristik tugas masing-masing.
Penerapan WFH dilakukan dalam periode yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, dengan tujuan meningkatkan efisiensi kerja, mengurangi kepadatan aktivitas di lingkungan kantor pemerintahan, serta mendorong produktivitas ASN melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan memenuhi target kinerja serta melaporkan hasil pekerjaan secara berkala kepada atasan langsung. Koordinasi pekerjaan dilakukan secara daring melalui berbagai platform digital yang telah disiapkan oleh masing-masing instansi.
Baca Juga:
Bareskrim Ungkap Kronologi Penangkapan Andre Fernando di Penang
Sementara itu, untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sejumlah pegawai tetap dijadwalkan bekerja dari kantor (WFO), khususnya pada sektor-sektor pelayanan langsung kepada masyarakat.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan oleh kepala OPD masing-masing dengan koordinasi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Evaluasi juga akan dilaksanakan secara berkala guna memastikan kebijakan berjalan efektif dan tidak mengganggu kinerja pemerintahan.
Pemkab Karawang menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel ini merupakan bagian dari upaya adaptasi terhadap dinamika kebutuhan kerja modern, sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.