WahanaNews.co Sejumlah fakta tentang pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar Najamuddin Sewang yang melibatkan dua oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terungkap saat rekonstruksi perkara itu, Jumat (20/5).
Pembunuhan Najamuddin Sewang terjadi Jalan Danau Tanjung Bunga pada 3 April 2022, saat korban pulang dari bekerja.
Baca Juga:
Pembunuh Anggota Brimob di Papua Tengah Tewas Tertembak Usai Buron 8 Tahun
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak, oknum anggota Brimob yang menjadi eksekutor dijanjikan bayaran Rp 200 juta oleh M Iqbal Asnan (MIA).
Iqbal Asnan saat itu menjabat Kasatpol PP Kota Makassar sekaligus otak pelaku pembunuhan Najamuddin Sewang.
"Dijanjikan itu Rp 200 juta. Baru dibayar Rp 90 juta. Itu di luar Rp 20 juta yang diberikan pertama," kata AKBP Reonald di sela-sela rekonstruksi di Kantor Polsek Tamalate, Jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar.
Baca Juga:
Ukraina Kerahkan Sniper, 3 Tentara Rusia Tewas dalam Sekejap
Pembunuhan Najamuddin Sewang dilakukan oleh eksekutor bernama Chaerul Akmal alias CA.
CA merupakan anggota Polri aktif yang berdinas di Satuan Brimob Polda Sulsel..
Sebelum beraksi, CA dibantu oleh rekannya yang juga oknum Brimob bernama Sulaiman alias SL.