Wahananews.co Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman disebut tertawa dan menganggap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menghukumnya dengan penjara 8 tahun kurang serius.
Setelah Jaksa membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim PN Jaktim menanyakan tanggapan Munarman. Mantan anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu kemudian menyebut tuntutan Jaksa kurang serius.
Baca Juga:
Menko Yusril Sebut Pemerintah RI Wacanakan Pemulangan Hambali dari Guantanamo
"Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," kata Munarman menjawab pertanyaan hakim di ruang sidang utama PN Jaktim, Senin (14/3).
Ditemui di luar persidangan, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan Munarman tertawa saat mendengar tuntutan Jaksa.
Aziz mengatakan, sebagaimana Munarman, tim kuasa hukum juga menganggap tuntutan Jaksa kurang serius. Aziz berujar semestinya Jaksa menuntut Munarman dengan hukuman mati.
Baca Juga:
1 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Desa Jayaratu Tasikmalaya
"Tertawa-tawa saja. Enggak serius (tuntutan Jaksa). Harusnya mati tuntutannya," ujar Aziz ditemui di luar sidang.
"Tuntutan Jaksa kurang serius jadi kita enggak tertantang, kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja, makanya kita santai saja," ujar Aziz.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Majelis Hakim PN Jaktim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 tahun terhadap Munarman.