WahanaNews.co Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merespons bantahan Propam Polri yang menyatakan tidak melarang keluarga membuka peti jenazah.
Kamaruddin mengatakan bantahan itu tidak bisa dilakukan dengan hanya satu rekaman elektronik. Menurutnya, masih ada rekaman elektronik lain yang menunjukkan kepolisian melarang keluarga Brigadir J membuka peti jenazah.
"Soal membantah itu, kan tidak bisa dibantah dengan rekaman elektronik, karena ada rekaman elektronik yang melarang sampai mereka tersisih dari situ," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Rabu (20/7). Di lansir dari “ CNN.COM”
Baca Juga:
Danramil 420-04/Sarolangun Hadiri Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kecamatan Sarolangun
Kamaruddin mengungkapkan ada rekaman lain yang memperlihatkan keluarga meminta peti jenazah dibuka. Akan tetapi kepolisian bergeming. Petugas tak kunjung mengabulkan permintaan keluarga.
"Buka, tetapi tidak dibuka juga, malah dilarang dibuka. Itu suatu perbuatan bukti yang tidak terbantahkan," ujar Kamaruddin.
Diberitakan sebelumnya, Propam Polri membantah kabar adanya pelarangan membuka peti jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga.
Baca Juga:
76 Tokoh Adat Hamparan Rawang Sepakat Menangkan Alfin-Azhar Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Periode 2024-2029
Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo Simatupang mengatakan dirinya yang mengantar jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga, bukan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan seperti berita yang beredar.
Leonardo menyebut Brigjen Hendra Kurniawan tidak ada saat proses penyerahan jenazah kepada pihak keluarga. Oleh sebab itu ia menilai isu pelarangan pembukaan peti jenazah kepada pihak keluarga tidak benar.
"Tidak pernah ada saya untuk melarang buka peti ya, karena nggak bagus dilihat keluarga, kita punya keluarga juga," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (20/7).