Namun, keterangan itu akhirnya diubah setelah Timsus menetapkan Bharada E sebagai tersangka, mencopot, dan menempatkan 18 anggota Polri yang diduga terlibat ke tempat khusus.
"Saat itu yang bersangkutan dijanjikan oleh Saudara FS (Ferdy Sambo) bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya sesuai dengan skenario awal yang terjadi tembak-menembak itu, dia akan dilindungi oleh FS," ujar Listyo Sigit.
Baca Juga:
Dipecat dari ASN Pemko Gunungsitoli, Karya Bate'e Ungkap Sejumlah Kejanggalan
"Namun, faktanya kan pada saat itu si Richard kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya di lansir dari “kompas.com”