Selain rekaman CCTV, alat bukti lain yang menguatkan Putri Candrawathi terlibat pembunuhan berencana Brigadir J yakni keterangan saksi.
Andi meyatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 52 saksi. Termasuk di dalamnya ahli terkait DNA, balistik metalurgi, ahli kedokteran forensik, analis digital dan inafis.
Baca Juga:
Kasus Pelanggaran UU KPK, Polda Metro Segera Tentukan Nasib Firli
Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.
"Hasil penyidikan tersebut, tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah kegiatan pemeriksaan, konfrontir. Tanpa kehadiran yang bersangkutan penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti ibu PC ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andi.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini sudah lima tersangka yang ditetapkan oleh tim khusus dari Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Thomas Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Kejagung Beberkan Alasannya
Tersangka pertama yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf selaku sopir Irjen Sambo dan istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP..