WahanaNews.co Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penyidik menjerat Putri dengan Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan, hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti serta gelar perkara penyidik meyakini Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Salah satu barang bukti yakni rekaman CCTV baik yang ada di lokasi rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling III, maupun yang ada di dekat tempat kejadian perkara di Duren Tiga.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstencial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa ibu PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga," ujar Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Andi menjelaskan pihaknya berhasil menemukan digital video recorder (DVR) CCTV yang selama ini dihilangkan oleh oknum personel Polri yang terlibat skenario menutup jejak pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Andi, rekaman CCTV yang sudah ditemukan ini sangat vital lantaran menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga. Di lansir dari "kompas.com"
Dalam rekaman CCTV yang didapat, tersangka Putri Candrawathi turut melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selain rekaman CCTV, alat bukti lain yang menguatkan Putri Candrawathi terlibat pembunuhan berencana Brigadir J yakni keterangan saksi.
Andi meyatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 52 saksi. Termasuk di dalamnya ahli terkait DNA, balistik metalurgi, ahli kedokteran forensik, analis digital dan inafis.
Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.
"Hasil penyidikan tersebut, tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah kegiatan pemeriksaan, konfrontir. Tanpa kehadiran yang bersangkutan penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti ibu PC ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andi.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini sudah lima tersangka yang ditetapkan oleh tim khusus dari Bareskrim Polri.
Tersangka pertama yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf selaku sopir Irjen Sambo dan istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP..