KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran program Mudik Gratis tahun 2026. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, masyarakat dapat melakukan pendaftaran pada tanggal 24 hingga 25 Februari 2026 bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang atau area Gedung Pemda II.
Baca Juga:
Perkuat Konektivitas Antarwilayah, Pemkab Karawang Resmikan Jembatan Curug Sepanjang 533 Meter
Program yang menjadi agenda tahunan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, ini bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya transportasi masyarakat sekaligus meminimalisir penggunaan sepeda motor bagi pemudik jarak jauh guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Agus Kurnia, menjelaskan bahwa pada tahun ini pemerintah menyediakan kuota sebanyak 810 kursi yang akan diangkut menggunakan 15 armada bus eksekutif yang telah melalui uji kelaikan (ramp check). Seluruh armada ini dijadwalkan akan mengantarkan pemudik ke 13 kota tujuan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
Adapun syarat utama bagi calon peserta mudik gratis ini adalah penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli Kabupaten Karawang atau berdomisili di Karawang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal ke lokasi pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan lengkap, mengingat antusiasme warga yang tinggi dan keterbatasan kuota.
Baca Juga:
Akselerasi Infrastruktur, Pemkab Karawang Tetapkan 10 Paket Pembangunan Prioritas Tahun 2026
Selain penyediaan angkutan, Dinas Perhubungan juga memastikan akan menyertakan petugas pengawal dan tim medis ringan di setiap rangkaian bus untuk menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang selama diperjalanan hingga sampai ke kota tujuan.
Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran hingga keberangkatan mudik ini tidak dipungut biaya apa pun atau gratis. Program ini diharapkan dapat membantu para pekerja sektor informal dan masyarakat kurang mampu untuk dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman secara aman dan nyaman.