Lebih lanjut, terdapat pula pelaporan harta bersih di Kepulauan Virgin, AS senilai Rp 326,21 miliar dan telah dikumpulkan PPh Rp 29,04 miliar, di Kanada senilai Rp 177,12 miliar dengan pembayaran pajak Rp 26,7 miliar.
Lalu Kepulauan Cayman dengan harta yang diungkap Rp 147,05 miliar dan tercatat pembayaran pajaknya Rp 24,19 miliar.
Baca Juga:
Sembunyikan Sabu dan Pil Ekstasi di Box Mobil, Pasangan Tanpa Ikatan Penikahan di Padang Sidempuan Ditangkap Polisi
Dari Filipina, total harta yang diungkapkan sebesar Rp 164,26 miliar dengan pembayaran pajak Rp 22,97 miliar, serta harta di Uni Emirat Arab senilai Rp 121,46 miliar yang dilaporkan dengan jumlah pembayaran PPh Rp 22,97 miliar.
"Adapun Kepulauan Virgin Britania Raya, Kepulauan Virgin AS, dan Kepulauan Caymen adalah wilayah suaka pajak alias tax haven," jelasnya.
Sebagai informasi, tax haven merupakan negara yang menawarkan pajak rendah bahkan tanpa pemungutan pajak kepada perusahaan atau individu asing..di kutip dari kompas.com