WahanaNews.co Kasus dugaan penyelewengan dana oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih terur bergulir.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mereka terkait kasus ACT.
Baca Juga:
Bongkar Sindikat Penjualan Rekening Judol, Polisi Sebut 1 Rekening Dihargai Rp10 Juta
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini update terbaru kasus ACT berdasarkan temuan PPATK
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan kegiatan kemanusiaan ACT menyalurkan bantuan tak benar-benar donasi.
Menurut temuan PPATK, kata Ivan, dana donasi yang masuk oleh ACT akan dikelola terlebih dulu demi mendapatkan keuntungan
Baca Juga:
Kelabui PPATK, Pegawai Komdigi Sembunyikan Rekening Judi Online
Ia menduga dana donasi itu dihimpun untuk dikelola secara bisnis ke bisnis sebelum akhirnya disalurkan.
"Ada transaksi memang dilakukan secara masif terkait dengan entitas yang dimiliki si pengurus tadi. Jadi kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis to bisnis.
"Jadi tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan tapi dikelola dulu dalam bisnis tertentu dan di situ tentunya ada revenue ada keuntungan," jelas Ivan dalam konferensi pers.