WahanaNews.co Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari kalangan industri Satya Widya Yudha mendukung upaya dan langkah pemerintah dan berbagai elemen bangsa menuju target netralitas karbon (net zero emission) pada 2060 atau lebih cepat.
Satya, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya mengapresiasi kegiatan forum diskusi nasional yang diselenggarakan secara hybrid oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan tema "Transition to Cleaner Energy for Mobility Towards Net Zero Emission".
Baca Juga:
DEN Ungkap Alasan Singapura Mau Listrik dari RI
Saat menjadi pembicara mewakili DEN dalam forum tersebut, Satya yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Kebijakan dan Regulasi Kadin Indonesia Bidang ESDM itu menyampaikan bahwa sektor energi merupakan penyumbang emisi terbesar di Indonesia, jika tidak mempertimbangkan kehutanan dan perubahan lahan.
Dengan sumber emisi yang dominan adalah sektor pembangkit listrik sebesar 35 persen, transportasi 27 persen, dan industri 27 persen.
Satya, yang pernah menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini juga menyampaikan sejumlah prioritas untuk mempercepat transisi energi adalah dekarbonisasi energi, sinergi lintas pemangku kepentingan, inovasi teknologi, dan fokus melakukan peralihan bahan bakar dari migas ke listrik, utamanya kendaraan dan kompor listrik.
Baca Juga:
Jadi Jantung Pertumbuhan Ekonomi Nasional, PLN Tegaskan Pasokan Listrik Mencukupi dan Andal
Selanjutnya, menyusun strategi dekarbonisasi sektor yang susah dimitigasi, misalnya industri yang prosesnya masih bergantung pada batu bara atau gas, melakukan investasi infrastruktur yang memudahkan proses transisi energi, dan menyiapkan soft infrastructure untuk mendukung pendanaan transisi energi, seperti skema perdagangan karbon dan skema financing.
Strategi dekarbonisasi sektor energinya adalah meningkatkan implementasi program yang komprehensif dan efektif sesuai target Paris Agreement, mempercepat teknologi inovatif, memobilisasi pembiayaan yang cukup untuk melaksanakan program-program pemerintah, serta menerapkan kebijakan seperti UU EBT, Perpres tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Berbasis EBT oleh PT PLN, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan termasuk pajak karbon, dan Perpres 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Kemudian, melaksanakan rencana aksi mitigasi di sektor energi dengan target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 314,03 juta ton CO2 pada 2030, yang 29 persennya dengan usaha sendiri, melalui penggunaan energi terbarukan (170,4 juta ton CO2), konservasi energi (96,3 juta ton CO2), pembangkit energi bersih (31,8 juta ton CO2), peralihan bahan bakar (10,02 juta ton CO2), dan reklamasi pascatambang (5,46 juta ton dari CO2), serta meningkatkan target penurunan emisi gas rumah kaca.