Angkutan sampah dipungut dalam bentuk karcis/tanda pembayaran retribusi.”kata Wawan pada awak media di ruangan kerjanya, Jumat (03/12/2021)
Lanjut Wawan, dengan Perbup baru menjelaskan bahwa retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Baca Juga:
DLH Kota Tangerang Ajak Masyarakat Olah Sampah Organik yang Dominasi Pembuangan TPA
Sedangan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan persampahan atau kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.