Karawang Wahananews.co 03 Desember 2021
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang sudah menerapkan Perbup terbaru.
Baca Juga:
DLH Kota Tangerang Ajak Masyarakat Olah Sampah Organik yang Dominasi Pembuangan TPA
Terkait pembayaran pada Retribusi Pelayanan persampahan/kebersihan Dimana membatalkan perbub sebelumnya yang sudah dikeluarkan.
Perbub baru diberlakukan mulai pada bulan Juli 2021 untuk sejumlah objek sampah yang berada dalam wilayah Kabupaten Karawang.
Kepala DLHK Kabupaten Karawang Wawan Setiawan mengatakan Pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 28 tahun 2021
Baca Juga:
DLH Mukomuko Targetkan Roadmap Pengelolaan dan Pengurangan Sampah Selesai Maret 2025
Tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan Persampahan/kebersihan
Dalam peraturan daerah Kabupaten Karawang nomor 2 Tahun 2021 tentang retribusi jasa umum.
“Mulai bulan di Juli (2021) kami sdh berlakukan pembayaran retribusi sampah dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian secara tunai melalui loket-loket yang ditentukan.