WahanaNews.co Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memberikan keterangan pers di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta, Senin (6/4/2015). LPSK mengapresiasi vonis 10 tahun terhadap pelaku kejahatan seksual anak.(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), melalui Ketua Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa pihaknya belum berencana melaporkan terkait adanya upaya suap yang menyasar tim nya ketika mendatangi kantor mantan Kadiv Propam di Mabes Polri, Jakarta, pada 13 Juli 2022.
Baca Juga:
Polisi Beberkan Kasus Mutilasi Wanita di Toko Mebel Sukoharjo Bermotif Dendam
"Tidak (belum berencana melaporkan)," kata Hasto saat dihubungi pada Minggu (14/8/2022).
Hasto mengatakan, timnya kala itu langsung menolak ketika disodorkan dua amplop tebal yang diduga berisi uang. Ketika mereka tengah menindaklanjuti permohonan perlindungan yang dilayangkan PC, Istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Lah sudah ditolak seketika itu oleh Staf LPSK," ucapnya.
Baca Juga:
Pembunuhan Irwan Hutagalung Bos Air Isi Ulang di Semarang, Dimutilasi saat Masih Hidup
Kendati demikian ketika ditanyakan alasannya LPSK belum berencana melaporkan kejadian upaya suap itu, Hasto enggan berkomentar lebih lanjut untuk saat ini, dan meminta agar dijelaskan secara utuh saat jumpa pers Senin (15/8/2022) besok.
"Besok saja, iya (bakal dijelaskan)," sebutnya.
Sementara dihubungi secara terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa menilai jika upaya suap yang terjadi terhadap petugas LPSK kala itu sulit untuk dilaporkan apabila tidak ada bukti nyata terkait adanya suap yang diberikan pihak Ferdy Sambo.