Upaya ini berkaitan guna mempercepat Transisi Energi Berkelanjutan antara lain melalui penetapan target bauran energi dari Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025. Serta pemenuhan Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Perintahnya ini tertuang dalam salinan surat dengan nomor S-565/MBU/09/2022. Surat ini ditandatangani Erick pada 12 September 2022. Perintah ini ditujukan kepada pimpinan 84 BUMN yang tertera di dalam lampiran surat.
Baca Juga:
Pemprov Jambi Tegaskan Pelarangan Mobilitas Truk Batubara, Pelanggar Akan Ditindak
"BUMN sebagai salah satu pilar ekonomi nasional memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengimplementasikan komitmen Pemerintah tersebut di atas. Antara lain melalui percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) baik pada kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat," kata Erick mengutip isi surat tersebut, Rabu (14/9/2022).
Ada dua kategori dukungan yang bisa dilakukan BUMN. Yakni untuk BUMN secara umum bisa mengalokasikan sumber daya di lingkungan Grup Perusahaan. Diantaranya penyediaan anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program Battery Electric Vehicle.
Kemudian, meningkatkan penggunaan berbagai jenis Battery Electric Vehicle di lingkungan Grup Perusahaan di antaranya sebagai kendaraan dinas Direksi dan Pimpinan perusahaan, kendaraan operasional perusahaan baik kendaraan roda dua maupun roda empat, dan program kepemilikan kendaraan bagi karyawan (car ownership program).
Baca Juga:
Hal-hal yang Wajib Ditanyakan Sebelum Konsumen Membeli Kendaraan Listrik
"Pelaksanaan kegiatan tersebut di atas agar tetap memperhatikan azas manfaat dan kemampuan keuangan perusahaan," sebagaimana tertulis.
Sementara itu, instruksi khusus ditujukan bagi dua BUMN energi, Pertamina dan PLN. Keduanya diberi tugas khusus untuk secara sederhana membantu transisi kendaraan listrik di lingkungan perusahaan pelat merah.
"PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan PT Pertamina (Persero) agar bersinergi dengan Badan Usaha Milik Negara terkait lainnya untuk menyiapkan infrastruktur pendukung berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) khususnya pada sektor-sektor yang dikelola oleh BUMN antara lain tempat istirahat (rest area) jalan tol, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, kawasan pariwisata, dan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum)," bebernya.