WahanaNews.co Akhirnya Menteri BUMN Erick Thohir memerintahkan 84 BUMN untuk mengalokasikan anggaran dan menyiapkan kendaraan listrik untuk dinas. Menurutnya, konsumsi tenaga dari kendaraan listrik lebih hemat dari BBM.
Dengan demikian diharapkan mampu menghemat konsumsi dari BBM, apalagi dalam kondisi harga BBM yang meningkat. Upaya ini sekaligus sebagai bagian menekan emisi karbon yang digalakkan pemerintah.
Baca Juga:
Pemprov Jambi Tegaskan Pelarangan Mobilitas Truk Batubara, Pelanggar Akan Ditindak
Menurut Erick kendaraan listrik jauh lebih hemat dibandingkan kendaraan berbasis BBM. Motor listrik misalnya, setiap 1 kWh baterai dapat menempuh jarak sekitar 40-60 km, tergantung kondisi jalan.
Sedangkan motor BBM untuk setiap 1 liter dengan asumsi menempuh jarak yang sama, 40-60 km. Adapun harga 1 kWh sekitar Rp1.700 s.d Rp2.000, sedangkan 1 liter Pertalite terbaru harganya Rp10.000 sehingga biaya pemakaian motor listrik hanya seperlima dari motor BBM.
"Kementerian BUMN mendorong penuh percepatan, karena saat inilah momentum yang tepat. Harga BBM dunia naik tidak terkendali dan harga di dalam negeri terpaksa disesuaikan, Kementerian BUMN langsung bergerak cepat melalui percepatan program kendaraan listrik ini supaya konsumsi BBM dapat dikurangi,” tutur Erick dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga:
Hal-hal yang Wajib Ditanyakan Sebelum Konsumen Membeli Kendaraan Listrik
Ia menambahkan, ajakan untuk mendorong kendaraan listrik juga akan diperluas ke lingkungan pemerintahan lainnya. Yakni dibarengi dengan fasilitas yang diberikan oleh BUMN-BUMN yang dikelola oleh Kementerian BUMN.
“Nantinya kalau pemakaian kendaraan listrik ini makin luas, masyarakat akan semakin dimudahkan. PLN saya lihat sudah menyiapkan platform dan ekosistem yang lengkap lewat PLN Mobile untuk mendukung penggunaan hariannya. Saya juga akan minta ke Pertamina untuk menyediakan charging station kendaraan listrik di SPBU-SPBU yang sekarang ini dikelola Pertamina,” tegas Erick Thohir
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir diketahui merintahkan perusahaan pelat merah ikut dalam transisi energi baru terbarukan. Termasuk dalam alokasi anggaran dan penggunaan kendaraan listrik.
Upaya ini berkaitan guna mempercepat Transisi Energi Berkelanjutan antara lain melalui penetapan target bauran energi dari Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025. Serta pemenuhan Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Perintahnya ini tertuang dalam salinan surat dengan nomor S-565/MBU/09/2022. Surat ini ditandatangani Erick pada 12 September 2022. Perintah ini ditujukan kepada pimpinan 84 BUMN yang tertera di dalam lampiran surat.
"BUMN sebagai salah satu pilar ekonomi nasional memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengimplementasikan komitmen Pemerintah tersebut di atas. Antara lain melalui percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) baik pada kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat," kata Erick mengutip isi surat tersebut, Rabu (14/9/2022).
Ada dua kategori dukungan yang bisa dilakukan BUMN. Yakni untuk BUMN secara umum bisa mengalokasikan sumber daya di lingkungan Grup Perusahaan. Diantaranya penyediaan anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program Battery Electric Vehicle.
Kemudian, meningkatkan penggunaan berbagai jenis Battery Electric Vehicle di lingkungan Grup Perusahaan di antaranya sebagai kendaraan dinas Direksi dan Pimpinan perusahaan, kendaraan operasional perusahaan baik kendaraan roda dua maupun roda empat, dan program kepemilikan kendaraan bagi karyawan (car ownership program).
"Pelaksanaan kegiatan tersebut di atas agar tetap memperhatikan azas manfaat dan kemampuan keuangan perusahaan," sebagaimana tertulis.
Sementara itu, instruksi khusus ditujukan bagi dua BUMN energi, Pertamina dan PLN. Keduanya diberi tugas khusus untuk secara sederhana membantu transisi kendaraan listrik di lingkungan perusahaan pelat merah.
"PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan PT Pertamina (Persero) agar bersinergi dengan Badan Usaha Milik Negara terkait lainnya untuk menyiapkan infrastruktur pendukung berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) khususnya pada sektor-sektor yang dikelola oleh BUMN antara lain tempat istirahat (rest area) jalan tol, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, kawasan pariwisata, dan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum)," bebernya.
Selain itu, Erick juga memberikan pesan penting bagi BUMN Sektor Perbankan. Himbara diminta agar memberikan dukungan kemudahan pembiayaan Battery Electric Vehicle baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Pelaksanaan atas hal-hal tersebut di atas agar tetap terlebih dahulu mempertimbangkan kajian kelayakan, memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, penerapan manajemen risiko dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup surat tersebut. Di lansir dari “ liputan .com”