WahanaNews.co Pasutri atau pasangan suami istri anggota Polres Blora, Brigadir Etana Fani Jatmika dan Briptu Eka Mariyani, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora atas kasus dugaan korupsi mencapai Rp 3 m⁹iliar. Bagaimana pasutri sesama anggota polisi itu melakukan korupsi hingga miliaran?
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, mengatakan dugaan korupsi berupa penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora itu berlangsung sejak Januari hingga Desember 2021.
Baca Juga:
Eksepsi Eks Pejabat Antam di Kasus Korupsi Emas 109 Ton Ditolak Hakim
Perannya si istri, yakni Eka Mariyani, sebagai bendahara penerima PNBP. Seharusnya uang itu disetorkan ke rekening kas negara. Tetapi oleh Eka ini, karena waktu itu anaknya masih kecil dan suka rewel, uang itu dititipkan ke suaminya untuk disetorkan.
Namun, kata Jatmiko, oleh sang suami uang itu tidak disetorkan. Uang itu malah digunakan Fani untuk investasi dan diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Setiap hari uang disetorkan ke PayPal untuk tujuan mendapatkan fee," terangnya.
Baca Juga:
Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
Jatmiko menjelaskan, selama proses penyetoran uang itu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil yang saat ini telah disita untuk barang bukti.
"Dari hasil investasi itu tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 150 juta. Namun, saat akan dilakukan penarikan dana investasi atau modalnya, uang tersebut tidak bisa ditarik kembali," terang Jatmiko.
Jatmiko menambahkan, kasus ini terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun. Dari pemeriksaan itu diketahui ada uang dari PNBP yang tidak disetorkan ke kas negara.