WahanaNews.co Pemberian Bantuan Hukum Saat Ini Belum Menjangkau Seluruh Masyarakat Indonesia.
Pamungkas Satya Putra)
; Rani Apriani2)
; Hevi Dwi Oktaviani3)
Dosen Program Studi S-1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang,
Pemberian bantuan hukum saat ini belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia
karena adanya keterbatasan pelaksana bantuan hukum sehingga diperlukan peran Paralegal untuk
meningkatkan jangkauan pemberian bantuan hukum. Sehingga upaya tersebut merefleksikan
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan
akses terhadap keadilan agar hak mereka diakui, terjamin, dan dilindungi secara adil. Tujuan
penelitian ini menjelaskan tentang penerapan kedudukan hukum Paralegal dalam pelayanan
Bantuan Hukum pasca berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum dan
pengawasan terhadap standar kompetensi dan penerapan kedudukan Paralegal di dalam pemberian
Bantuan Hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif,
pendekatan yuridis normatif digunakan karena untuk meneliti atau menganalisis teori hukum
mengenai Paralegal dan Bantuan Hukum. Manfaat dalam penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat ini di mana Covid-19 telah menimbukan dampak negatif di setiap sektor. Penguatan
aspek karakter masyarakat sadar hukum sangat dibutuhkan di dalam pergaulan yang masih
mengusung New Normal. Penerapan E-court dinilai sebagai upaya digitalisasi belum optimal
dalam langkah penguatan basis penegakan hukum dan keadilan menjadi tantangan bagi Paralegal
dalam memahami kebaruan sistem administrasi peradilan
Pendidikan merupakan suatu proses internalisasi budaya ke dalam diri seorang individu
dan masyarakat menjadi manusia yang beradab (Doni Koesuma A, 2007). Setelah kita mengetahui
esensi pendidikan secara umum, maka yang perlu diketahui lebih lanjut yaitu hakikat karakter itu
sendiri sehingga bisa ditemukan pengertian pendidikan karakter secara komprehensif. Karakter
adalah sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang menjadi ciri khas seseorang atau sekelompok
orang (Abdul Majid, 2010).
Mengacu pada berbagai pengertian dan definisi tentang pendidikan dan karakter secara
sederhana dapat diartikan bahwa pendidikan karakter adalah upaya sadar yang dilakukan
seseorang atau sekelompok orang (pendidik) untuk menginternalisasikan nilai-nilai karakter pada
seseorang yang lain (peserta didik) sebagai pencerahan agar peserta didik mengetahui, berfikir dan
bertindak secara bermoral dalam menghadapi setiap situasi.
Setiap orang lahir dengan di bekali otak sebagai pusat kegiatan. Manusia bisa berjalan,
berpikir, bicara, menulis dsb karena adanya kerja dari otak. Seseorang lahir ke dunia pasti memiliki
tujuan yang ingin di capai. Pendidikan merupakan kunci dari kesuksesan seseorang.
Orang terdidik juga memiliki manfaat yang menguntungkan. Berbicara mengenai
pendidikan, tentu saja telah menjadi kebutuhan utama yang tidak bisa ditinggalkan saat ini
mengingat betapa pentingnya pendidikan. Melalui pendidikan, seseorang akan diukur potensi diri
yang dimiliki terhadap karir yang harus disiapkan untuk menghadapi masa depan, seperti dunia
kerja dan sebagainya. Pendidikan telah membuka wawasan kita sehingga mampu menilai sesuatu
dan menempatkan diri ke posisi yang tidak terpikirkan sebelumnya. Dengan pendidikan inilah kita
bisa melakukan sesuatu yang sebelumnya tidak bisa kita lakukan untuk membuat diri jadi terarah.
Dalam kehidupan sehari-hari tidak jarang terjadi konflik. Secara etimologi, konflik berasal
dari bahasa latin yakni configere yang artinya saling memukul. Konflik adalah suatu tindakan salah
satu pihak yang berakibat menghalangi, menghambat, atau mengganggu pihak lain yang mana hal
ini dapat terjadi antar kelompok masyarakat atau dalam hubunagn antar individu (Antonius
Atosokhi Gea, 2002).
Konflik tidak bisa dihindari. Begitu banyak penyebab konflik sosial yang diakibatkan oleh
kurang berkomunikasi, komunikasi yang buruk, kesalahpahaman, pikiran tertutup, dan perilaku
pasif-agresif. konflik sebenarnya hal yang wajar terjadi dalam setiap masyarakat. Sebab, setiap
individu atau kelompok punya keinginan meningkatkan kesejahteraan, kekuasaan, prestise,
dukungan sosial, hingga mengakses berbagai sumber daya (Ayub Rustiani, 2021).
Sebagai seseorang yang memiliki latar belakang hukum, maka memiliki kewajiban untuk
memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai Pendidikan paralegal. Paralegal sering
dikenal sebagai pendamping, yang menjalankan aktifitas hukum sebagaimana dilakukan oleh
pengacara yaitu memberikan bantuan hukum baik melalui jalur pengadilan maupun di luar jalur
pengadilan, sebatas kemampuan yang dimiliki oleh orang yang menjalankan aktifitas
keparalegalan (Eko Roesanto, 2017)
Pada dasarnya Paralegal dipandang sebagai upaya menunjang program bantuan hukum di
Indonesia, di mana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, termasuk orang yang tidak
mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak mereka diakui, terjamin, dan
dilindungi secara adil (Abdurrahman, 1983). Pemberian bantuan hukum saat ini belum
menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena adanya keterbatasan pelaksana bantuan hukum
sehingga diperlukan peran paralegal untuk meningkatkan jangkauan pemberian bantuan hukum
(Achmad Ali, 2010). Berdasarkan hal tersebut baru-baru ini diberlakukan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal
Dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Terdapat beberapa dinamika hukum di dalam pengaturan Paralegal sampai dengan saat
ini, selain standar kompetensi, dan pelaksanaan bukti legalitas kedudukannya masih merupakan
isu kontemporer saat ini (Adnan Buyung Nasution, 1988). Istilah paralegal diperkenalkan oleh
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pasal 9 Undang-Undang
tersebut menyebutkan Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap advokat,
paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum (Adrianto Prabowo dan M. Abdim Munib,
2019). Dua kali kata ‘paralegal’ disebut, tetapi tidak ada penjelasan atau definisi apa yang
dimaksud dengan paralegal (Afif Khalid dan Dadin Eka Saputra, 2019).
American Bar Association menegaskan paralegal adalah ‘a person qualified by
education, training, or work experience, who is employed or retained bu an anttorney, law
office, corporation, government agency or other entity and who performs spesifically delegated
substantive legal work for which an attorney is responsible”. South Dakota, paralegals diartikan
sebagai ‘a distinguished group of persons who assist licensed attorney in the delivery of legal
services”. Itu pula sebabnya, paralegal sering disebut legal assistant karena tugas pokoknya
adalah membantu advokat (Agus Raharjo, et. al., 2015
Baca Juga:
Pemda Paluta Dapatkan Penghargaan Pelayanan Kesehatan dari LAFKI
[1] Abdurrahman, Aspek-aspek Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta: Cendana Press, 1983.
[2] Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk
Undang-Undang (Legisprudence) Volume I Pemahaman Awal, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
2010.
[3] Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta: LP3ES, 1988.
[4] Adrianto Prabowo dan M. Abdim Munib, "Peranan dan Kedudukan Paralegal Dalam Pemberian
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bojonegoro", Jurnal Independent, Vol 7, No 2, pp.
197-204, 2019.
[5] Afif Khalid dan Dadin Eka Saputra, "Tinjauan Yuridis Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan
Hukum", Al-Adl: Jurnal Hukum, Vol 11, No 1, pp. 103-113, 2019.
[6] Agus Raharjo, Et. Al. “Akses Keadilan Bagi Rakyat Miskin (Dilema Pemberian Bantuan Hukum Oleh
Advokat)”, Jurnal Mimbar Hukum. Volume 27. Nomor 3, Edisi Oktober. Fakultas Hukum UGM.
Yogyakarta, 2015.
[7] Alfan Biroli, “Problematika Penegakan Hukum Di Indonesia (Kajian Dengan Perspektif Sosiologi
Hukum)”, Jurnal Dimensi. Volume 8. Nomor 2, Universitas Turnojoyo. Madura, 2015.
[8] Ari Handoyo, "Tinjauan Yuridis Keberadaan Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum", Badamai
Law Journal, Vol. 4, Issues 2, pp. 334-353, September 2019.
[9] Betsyeba, Gabriel., “Pelaksanaan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Yang Diberikan Oleh Advokat Kepada
Masyarakat Yang Kurang Mampu”, Artikel Ilmiah, Fakultas Hukum UAJY: Yogyakarta, 2013.
[10] Eka N.A.M. Sihombing, "Eksistensi Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat
Miskin", Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Volume 6, Nomor 1, pp. 70-77, 2019.
[11] Hosidatul Arobiah, Oksidelfa Yanto, Gregorius Hermawan Kristyanto, "Kedudukan Paralegal Dalam
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma", Jurnal Lex Specialist, Volume 1, Nomor 1,
2020.
[12] Irma Tambunan, “Bantuan Hukum Gratis Bagi Kaum Miskin,” Kompas, 16 Januari, 2017.
[13] Lalu Muhammad Taufik, "Implementasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Studi Kasus di
Pengadilan Agama Mataram)", Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Volume 5. Nomor 3. Fakultas
Hukum. Universitas Mataram, 2017.
[14] Maria Rosalina, "Aspek Hukum Paralegal Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat
Miskin Dan Marginal Dalam Mencari Keadilan", Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi
Hukum dan Masyarakat, Volume 17, Nomor 2, pp. 63-76, 2018.
[15] Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1993.
[16] Neo Adhi Kurniawan, "Peran Paralegal Dalam Perlindungan Serta Pemenuhan Hak Hukum
Masyarakat", Jurnal Praksis dan Dedikasi (JPDS), Vol.3, No.1, pp. 28-33, April, 2020
PEKKA dan AusAID, “Akses terhadap Keadilan: Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga di
Indonesia”, Supra, Kerangka Kerja untuk Penguatan Akses Hukum dan Keadilan di Indonesia,
Jakarta: Justice for the Poor Project The World Back, 2010.
[17] Richard M. Steers, Efektivitas Organisasi, Terjemahan: Magdalena Jamin, Jakarta: Erlangga, 1985.
[18] Sedarmayanti, Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja, Bandung: CV. Mandar Maju, 2009.
[19] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta:
Rajawali Pers, 2012.
[20] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2008.
[21] Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Cetakan Ke-11, Jakarta:
PT. Rajagrafindo Persada, 2012.
[22] Suyogi Imam Fauzi dan Inge Puspita Ningtyas, "Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi
Terwujudnya Access to Law and Justice Bagi Rakyat Miskin", Jurnal Konstitusi. Volume 15. Nomor
1. Maret, 2018.
[23] United Nations Development Programme, UNDP., “Strengthening Judicial Intregity through
Enhamced Access to Justice (Analysis of the national studies on the capacities of the judicial
institutions to address the needs/demands of persons with disabilities, minorities and women)”.
Thailand, 2013.
[24] United Nations Development Programme, UNDP., “Access to Justice Practice Note”.
Thailand.United Nations Development Programme, UNDP. (2005). “Programming for Justice: Access for
All: A Practitioner’s Guide to a Human Rights-Based Approach to Access to Justice”, Thailand,
2004.
[25] Yonna Beatrix Salamor, "Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di Kota Ambon",
Volume 2. Nomor 1. Universitas Tarumanegara. Jakarta, 2018