Wahananews.co Aktipis HAM Surya Anta Ginting menilai penetapan tersangka terhadap Direktur menilai penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti harus dibaca dari dua sisi.
Diketahui Haris dan Fatia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan Pertama,
Baca Juga:
Kasus Pelanggaran UU KPK, Polda Metro Segera Tentukan Nasib Firli
Surya mengatakan penetapan tersangka kepada Haris dan Fatia karena pemerintah ingin memberi pesan agar jangan berani -berani untuk mengangkat isu Papua dari soal ketimpangan sosial, bisnis hingga pelanggaran ham.
Jika ada yang berani, konsekuensinya kata Surya yakni dipidanakan.
Hal tersebut kata Surya melihat kasus Haris dan Fatia."Pemerintah mau memberi pesan bahwa jangan berani berani untuk angkat isu Papua, soal, ketimpangan sosial soal bisnis dan pelanggaran ham seperti yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia. Dia (pemerintah) memberi kesan bahwa masalah Papau kalau diungkap ke publik dan ditunjukkan aktor aktornya maka pidanalah konsekusinya," ujar Surya saat dihubungi Suara.com, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga:
Thomas Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Kejagung Beberkan Alasannya
Bahkan Surya menyebut janji pemerintah untuk memanusiakan Papua, mensejahterakan Papua dan membuka ruang demokrasi hanya Lip Service.
"Ini bermakna juga bahwa pemerintah masih tidak terbuka terhadap fakta fakta yang terjadi di lapangan, Papua pemerintah masih Lips service terhadap janji untuk memanusiakan Papua janji untuk mensejahterakan Papua janji untuk membuka ruang demokrasi di Papua masih lip service," ucap Surya.
Lip service yang dimaksud Surya yakni bahwa setiap ada yang membuka persoalan -persoalan di Papua, konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum.