Karawang, 9 Oktober 2025 – Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, akhirnya angkat suara setelah namanya dicatut dalam tudingan serius yang disampaikan oleh seorang aktivis lokal dalam podcast publik. Tuduhan itu menyebut Maslani terlibat dalam “cawe‑cawe” (intervensi) dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Tuduhan Aktivis
Baca Juga:
Videotron Jumbo Karawang Tuai Kritik: Pembangunan yang Sibuk Bersolek, Rakyat Masih Kekurangan
Dalam podcast berjudul TitikTemu, seorang aktivis bernama Tatang Suryadi alias Tatang Obet secara terbuka menuduh bahwa Maslani turut campur tangan dalam Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa di lingkungan Pemkab Karawang. Tuduhan tersebut memantik perhatian publik dan memunculkan reaksi dari berbagai pihak.
Maslani menyebut bahwa ia mengetahui pernyataan itu baru semalam melalui informasi dari pihak lain.
Reaksi Wabup Maslani
Baca Juga:
Kasus Stunting Masih 19,8 Persen, Mendes Minta Desa Lebih Aktif Gunakan Dana Desa untuk Penanganan
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis, Maslani menyatakan bahwa ia merasa terkejut dan kecewadengan tuduhan yang disampaikan tanpa pemberitahuan atau klarifikasi sebelumnya.
“Saya secara pribadi merasa dirugikan, dan ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya. Ia juga menyebut bahwa dia akan segera berkonsultasi dengan timnya untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah melalui jalur hukum atau klarifikasi publik.
Maslani meminta kepada publik untuk menunggu jadwal resmi klarifikasi atau tindakan resmi yang akan diambilnya.
Konteks dan Catatan Aktivis
Beberapa catatan publik tentang aktivitas Tatang Obet menunjukkan bahwa ia selama ini aktif mengkritik berbagai kebijakan pemerintah daerah Karawang, terutama seputar proyek, pengadaan, dan tata kelola anggaran. Misalnya:
Tatang pernah melayangkan surat resmi kepada Dinas PUPR Karawang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Dia juga menyoroti dugaan “kartel proyek” di Dinas PUPR, termasuk adanya oknum yang disebut memiliki kewenangan “certifikasi pengawas” sangat cepat, serta adanya kekhawatiran praktik intervensi pejabat tinggi.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, Tatang Obet belum secara resmi mengeluarkan pernyataan klarifikasi tambahan atau bukti konkret mendukung tuduhannya terhadap Wabup Maslani dalam kasus ULP tersebut.
Implikasi dan Tanggapan Publik
Tuduhan terhadap pejabat publik, apalagi yang menyangkut pengadaan barang dan jasa, memiliki konsekuensi serius dalam ranah etika pemerintahan dan hukum. Apabila tuduhan tidak disertai bukti kuat, pihak yang dituduh berhak membela diri dan mengambil tindakan hukum, seperti pencemaran nama baik, atau mengajukan klarifikasi resmi.
Sementara itu, publik dan pengamat pemerintahan akan mengamati langkah-langkah yang akan diambil oleh Maslani maupun Tatang Obet untuk melihat apakah isu ini berkembang ke penyelidikan resmi atau tetap berhenti di ranah diskusi politik.
Upaya Tindak Lanjut
Pihak Maslani: akan mengkaji bukti atau dokumen apa yang bisa dijadikan dasar pembelaan atau klarifikasi publik.
Publik dan media: tetap perlu mendorong agar semua tuduhan dilengkapi bukti atau data transparan, agar diskursus publik tidak hanya bersifat tuduhan tanpa dasar.
Aparat penegak hukum: bisa menjadi pihak yang relevan apabila ada laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau pencemaran nama baik.