WahanaNews.co Polisi mengamankan seorang guru pesantren karena diduga mencabuli santri. Pria berinisial MIA (25) warga Dusun VI Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan
Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara diduga telah mencabuli korban D (12) berulang kali di kamar tidurnya.
Baca Juga:
Polisi Sebut Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan Cabul di Tangerang Tak Idap Gangguan Jiwa
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu 24 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib di Perumahan Guru Pesantren Darul Hikmah, Dusun II Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.
Pelaku melakukan pencabulan dengan modus mengajak D tidur di kamarnya, kemudian mencabuli korban," kata AKP Mhd Said Husein SIK, Jumat (29/7).
Sebelum melakukan aksinya, MIA menjalin hubungan kedekatan dengan korban. MIA juga memberi perhatian pada keseharian korban, serta memberi uang jajan dan makanan.
Baca Juga:
Pembobol Kos-kosan di Labura Diringkus, Dua Pelaku Lainnya Buron
"Dengan membangun kedekatan tersebut, pelaku leluasa untuk mengajak korban untuk datang ke kamar milik pelaku hingga akhirnya terjadi percabulan berulang kali di waktu berbeda," ungkapnya.
Kemudian korban melaporkan aksi MIA kepada orang tuanya. Mengetahui hal itu, keluarga korban melaporkan ke yayasan sembari memanggil korban dan pelaku. Lalu kasus tersebut dilaporkan ke Polres Asahan.
"Saat ini pelaku telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan Sumatra Utara (Sumut) dan masih menjalani pemeriksaan," di kutip dari "CNN indonesia"