Karawang WahanaNews Direskrimum Polda Jatim,telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang putra kiai di Jombang, berinisial MSA, yang menjadi tersangka kasus pencabulan. Masuknya MSA dalam daftar buron tersebut, membuat Polda Jatim bakal menjemput paksa MSA.
Terkait Kasus pencabulan santriwati,yang penyidikannya berjalan alot ini, bakal memasuki babak baru. Pasalnya, berkas penyidikan yang dilakukan Polda Jatim sudah kelar, dan tinggal melimpahkan ke Kejati Jatim.
Baca Juga:
Bus Terguling, Sopir Sebut Nabrak Orang Padahal Tak Ada Siapa-siapa
Selama ini MSA dinilai oleh polisi tidak kooperatif, karena beberapa kali mendapat panggilan tidak datang. Bahkan, saat tim Polda Jatim akan mengantarkan surat pemanggilan kepada MSA di Pondok Pesantren Sidiqiyah, justru dihadang oleh ratusan massa. Di kutip dari I"DN times"