WahanaNews.com Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri atas nama Mardani H Maming atas permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu itu berstatus tersangka saat dicegah.
Baca Juga:
Imigrasi Pertanyakan WNA Malaysia Punya KTP Indonesia, Kasus Nur Amira Picu Polemik
"(Berstatus) tersangka. Iya (KPK yang mengajukan)," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (20/6/2022).
Saleh menjelaskan permohonan KPK itu sudah dikabulkan oleh Imigrasi. Sehingga, Mardani Maming sudah mulai dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri saat ini.
ebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Mardani H Maming.
Baca Juga:
All Indonesia, Inovasi Baru Pemerintah Permudah Proses Imigrasi dan Kesehatan
Mardani merupakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu.
Selain politisi PDI Perjuangan (PDI-P) itu, KPK juga mengajukan pencegahan untuk Rois Sunandar Maming. Rois adalah adik kandung Mardani.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6/2022).