Karawang, 17 November 2025 – Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (FH UNSIKA) bekerja sama dengan Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) menyelenggarakan Konferensi Nasional Ketenagakerjaan 2025 di Ballroom Hotel Mercure Karawang. Acara ini sekaligus menjadi ajang 8th Call for Paper Tahun 2025, diikuti oleh akademisi, praktisi hukum, pejabat pemerintah, serta mahasiswa.
Pembukaan Resmi oleh Wakil Gubernur Jawa Barat
Baca Juga:
Supratman Andi Agtas: Putusan MK Final, Tapi Tidak Berlaku Surut untuk Polri
Konferensi diawali dengan sambutan dan pembukaan resmi oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Erwan Setiawan, S.E., yang menyampaikan opening remarks di hadapan peserta dan undangan. Kehadiran Wagub menegaskan dukungan pemprov terhadap pentingnya dialog akademik dan kebijakan di bidang ketenagakerjaan.
Selain itu, pejabat dari pemerintah kabupaten juga tampak hadir memberikan sambutan, menunjukkan sinergi lokal dengan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan event nasional ini.
Para Narasumber Nasional dan Akademisi Kunci
Baca Juga:
Pengantin Baru di Lampung Tewas Tersambar Petir Saat Istri Main HP di Kamar
Backdrop konferensi menampilkan sejumlah tokoh nasional dan akademisi penting sebagai narasumber:
Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D — Menteri Ketenagakerjaan RI
Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc. — Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang
Indah Anggoro Putri, M.Bus. — Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan
H. Obon Tabroni — Anggota Komisi IX DPR RI
Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N. — Guru Besar / Pakar Hukum Ketenagakerjaan
Dr. Imam Budi Santoso, S.H., M.H. — Akademisi Fakultas Hukum
Dr. Agusmidah, M.Hum. — Ketua Umum P3HKI
Kehadiran para pembicara tersebut memberi bobot akademik dan kebijakan tinggi pada konferensi ini.
Rangkaian Agenda: Materi, Panel, dan Call for Paper
Konferensi dibagi dalam beberapa sesi inti:
Pemaparan Materi Utama
Para narasumber utama menyampaikan paparan mengenai isu strategis ketenagakerjaan dan hubungan industrial di Indonesia.
Diskusi Panel
Panel diskusi membahas tantangan kebijakan jaminan sosial dan ketenagakerjaan, dengan kontribusi dari akademisi dan anggota legislatif.
Presentasi Karya Ilmiah
Dalam rangka 8th Call for Paper, para peneliti dan dosen menyampaikan makalahnya, membahas topik-topik kontemporer seperti hubungan industrial, perlindungan pekerja, dan regulasi ketenagakerjaan.
Sesi Tanya Jawab & Interaktif
Peserta konferensi diberi kesempatan untuk berdialog langsung dengan para pembicara, memperdalam pembahasan dan menyusun rekomendasi akademik.
Tujuan dan Manfaat Konferensi
Beberapa tujuan utama penyelenggaraan konferensi ini meliputi:
Memfasilitasi ruang akademik dan ilmiah untuk membahas isu ketenagakerjaan nasional secara mendalam.
Menguatkan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan praktisi dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan.
Mendorong penelitian hukum ketenagakerjaan melalui mekanisme Call for Paper, agar lebih banyak gagasan akademis dapat dihasilkan dan dibagikan.
Memberikan rekomendasi berbasis riset kepada pembuat kebijakan untuk pengembangan regulasi ketenagakerjaan yang lebih responsif.
Dampak dan Harapan
Konferensi ini diharapkan menghasilkan beberapa dampak strategis:
Rekomendasi kebijakan yang dapat dijadikan dasar bagi pembaruan regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional.
Jaringan akademisi dan praktisi yang lebih kuat, memperkuat sinergi jangka panjang antara universitas dan instansi ketenagakerjaan.
Peningkatan kualitas riset hukum ketenagakerjaan di Indonesia melalui makalah-makalah Call for Paper yang dipresentasikan.
Kesadaran publik dan pemangku kepentingan tentang pentingnya hubungan industrial yang adil dan jaminan sosial tenaga kerja.
Penutup
Konferensi Nasional Ketenagakerjaan 2025 di Karawang menegaskan posisi FH UNSIKA dan P3HKI sebagai motor penting dalam pengembangan kajian hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan kehadiran narasumber tingkat tinggi dan perpaduan antara penelitian akademik dan kebijakan, acara ini menjadi referensi strategis bagi masa depan regulasi ketenagakerjaan nasional.