Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Klapa Dua Depok untuk pemeriksaan.
Baca Juga:
Inspeksi Pasukan Parade Senja Akmil, Prabowo Terobos Hujan Tanpa Payung
Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan kepada wartawan bahwa sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, selain Bharada E, juga ada supir dan ajudan Putri Chandrawathi berinisial Brigadir RR dan K.
Baca Juga:
Jokowi Dianugerahi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana Oleh Polri
Hingga berita ini diturunkan, Polri masih belum merilis apa peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir J di lansir dari “ANTARA”