WahanaNews.co Pemerintah batal menaikkan tarif naik ke Candi Borobudur Rp 750.000 bagi wisatawan lokal.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan hal tersebut usai menghadiri rapat terbatas tentang pariwisata di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga:
Sambut Waisak 2024, 40 Bhikku Thudong dari TMII Menuju Borobudur
Menurut Basuki, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kenaikan tarif ini tidak berlaku baik untuk wisatawan lokal maupun mancanegara.
Meski demikian, pemerintah akan tetap membatasi pengunjung yang masuk maksimal 1.200 orang per hari.
Bukan hanya itu, sebagai pembatasan, Basuki mengatakan bahwa pengunjung diwajibkan untuk mendaftar secara daring atau online terlebih dahulu.
Baca Juga:
Anggota Komisi VI DPR RI: Tol Yogyakarta-Bawen Solusi Kemacetan Saat Liburan
sama dan tidak mengalami perubahan.
"Intinya tidak ada kenaikan tarif, tetap Rp 50.000. Anak-anak pelajar SMA ke bawah tetap Rp 5.000," kata Basuki.di lansir dari "kompas.com"