Polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial HTP dan MAW sebagai tersangka dalam kasus arisan fiktif di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.
Polisi terus mendalami perkara arisan fiktif yang diduga menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp 21 miliar.
Baca Juga:
Ratusan Warga Bangka Belitung Kehilangan Rp 4 Miliar Gegara Arisan Bodong
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan arisan yang sudah berjalan sejak 4 tahun lalu ini dilaporkan para korban sejak Februari 2022 lalu.
Polisi menyita barang bukti aset yang dimiliki tersangka yaitu sebuah mobil yang dibeli dari hasil penipuan tersebut.
Jadi memang sudah ada aliran dana yang ditelusuri, salah satu barang bukti di sini ada mobil, ini merupakan pembelian dari hasil penipuan ini, mobil Agya," ujarnya di Mapolda Jabar, Jumat (11/3/2022), dilansir Kompas.com.