Seorang personel Polres Metro Bekasi berinisial Brigadir AY mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal itu berdasarkan Skep Kapolda Metro Jaya Nomor : Kep/115/II/2022 tanggal 18 Pebruari 2021 atas nama Brigadir AY yang berasal dari Kesatuan Samapta Polres Metro Bekasi
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriadi mengatakan Brigadir AY mendapat PTDH karena terlibat kasus peredaran narkoba.
Baca Juga:
Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Rekomendasikan MA Pecat 3 Hakim
Saat itu ada pengungkapan dilakukan oleh Sat Narkoba. Nah, anggota (Brigadir AY) ini terdeteksi sebagai bandar," kata Deddy kepada wartawan, Selasa (15/3).
Selain itu, Polres Metro Bekasi juga memberikan penghargaan kepada 29 personel yang berprestasi. Deddy menambahkan penghargaan diberikan kepada 29 personel yang berprestasi dalam menjalankan tugas di kutip dari "JPNN.com"
"Brigadir AY Langsung Dipecat, Tak Ada Ampun, Lihat yang Dibawa Kombes Gidion",
Baca Juga:
Dinilai Cacat Hukum, Pj Gubernur DKI Diminta Koreksi Pemecatan Kasatpol PP Jaksel
Ada yang pengungkapan kasus (kejahatan) di Cikarang Barat, soal penganiayaan sampai meninggalnya orang, kemudian di Tarumajaya yang pengungkapan curanmor," ujar Deddy.red