"Ingat, kalau bebannya hanya di kamu, bayangkan beratnya hukuman dan masa depanmu masih panjang, adikku," tutur Hotman Paris.
"Jadi, benar-benarlah sadari itu. Buatlah pengakuan sejujurnya sebelum terlambat. Inilah saatnya," tegasnya.
Baca Juga:
Bupati Sergai Minta Tenaga Administrasi Sekolah Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir RR atau Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Baca Juga:
Kepala Rutan Tarutung Giat Tingkatkan Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara
Pengacara Hotman Paris menyampaikan saran untuk Bharada E, tersangka kasus pembunuhan terhadap Briadir J. Ilustrasi Foto: Romaida/JPNN.com
Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.di lansir dari "jnnp.com"