Ia menduga Saifuddin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
Sebagai informasi, sebuah video viral menunjukkan Pendeta Saifuddin Ibrahim menyampaikan sejumlah hal soal situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas..dilansir dari "Pojok satu"
Baca Juga:
Teror di Tengah Kampanye: Sniper Tembak Donald Trump, Dinas Rahasia AS Tangani Insiden
Pendeta Saifuddin menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta mengusulkan menghapus 300 ayat dalam Alquran.