WahanaNews.co Luhut Binsar Panjaitan dan polisi bisa memproses hukum mereka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Namun, dia meyakini Luhut tidak bisa memenjarakan kebenaran yang disuarakannya.
Baca Juga:
Kasus Pelanggaran UU KPK, Polda Metro Segera Tentukan Nasib Firli
Badan saya, fisik saya, dan saya yakin Saudari Fatia, kami bisa dipenjara. Tetapi kebenaran yang kami bicarakan dalam video itu tidak bisa dipenjara," kata Haris.
Aktivis HAM itu menyatakan sudah siap dipenjara karena menyuarakan kebenaran. Namun, dia mengingatkan gagasan yang dibicarakan dalam kanalnya di YouTube, merujuk pada riset sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Di sisi lain, Haris merasa penetapan status tersangka ini sebagai fasilitas negara yang diberikan kepadanya ketika mengungkap sebuah fakta. Fakta itu, kata dia, soal konflik kepentingan seseorang sebagai pebisnis dan pejabat publik.
Baca Juga:
Thomas Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Kejagung Beberkan Alasannya
Fakta kedua, masalah yang terus terjadi di Papua, yang secara praktik terjadi merujuk dengan situasi di Intan Jaya.
Haris menyarankan negara lebih baik mengurus soal Papua ketimbang memidanakan dirinya dan Fatia. "Daripada negara sibuk memidanakan kami, lebih baik urus Papua, dan saat ini situasi buruk di Intan Jaya terus terjadi. Pengungsian masih terus terjadi," kata dia.
Haris dan Fatia ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.