Kemudian bahan baku tersebut diaduk hingga menyatu dan
dicampurkan bahan pewarna setelah tercampur semua dimasukan isi kosmetik tersebut kedalam botol menggunakan sendok.
Setelah menjadi produk kosmetik KLT. Kemudian dikemas menjadi satuan paket terdiri dari empat varian/ jenis.
Baca Juga:
Efek Buruknya Tak Main-main, Dokter Ingatkan Konsumen Soal Bahaya Skincare Ilegal
Hasil dari produksi kosmetik KLT tersebut selanjutnya diperdagangkan oleh tersangka BS melalui on line shop miliknya “Toko Murah” di wilayah Jatim.
Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Di rilis dari pikiran rayat.com