Saat dilakukan pemeriksaan legalitas usaha kosmetik milik tersangka, bahwa BS menyatakan produk kosmetik merk KLT tersebut diproduksi sendiri dan tidak memiliki izin edar.
Sedangkan untuk memproduksi kosmetik tersebut, tersangka BS melakukan di rumah kakak kandungnya yang ada di Jalan Mulyosari Mas Blok E No. 6 Surabaya.
Baca Juga:
Efek Buruknya Tak Main-main, Dokter Ingatkan Konsumen Soal Bahaya Skincare Ilegal
Sementara pengakuan tersangka bahwa ia memproduksi kosmetik KLT sudah sejak tahun 2019 dan sudah diperdagangkan di wilayah Jatim.
Modus tersangka, mempunyai usaha toko on line shop “Kosmetik murah“. Yang bergerak di bidang penjualan kosmetik sejak 2019. Untuk menyembunyikan produksi kosmetik merk KLT miliknya.
Tersangka belajar dari orang tuanya yang dulu bekerja sebagai pegawai di KLT. Setelah meninggal, usahanya diteruskan oleh tersangka.
Baca Juga:
PT Indonesia Bakery Family Tegaskan Roti Aoka Tak Mengandung Bahan Pengawet Kosmetik
Selanjutnya, pelaku memperdagangkan beberapa jenis kosmetik diantaranya merek implora, Xiu-xiu, Dolphin, dan MS Glow.
"Ilmu meracik kosmetik belajar dari orangtua tersangka yang pernah bekerja di KLT Kosmetik,"terang Kasubdit Indagsi AKBP Oki Ahadian di Mapolda Jatim, Jumat 8 April 2022.
Sedangkan proses produksi/ pembuatan kosmetik tersebut dengan cara mencampurkan semua bahan baku ke dalam baskom.