WahanaNews.co Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap pembuatan kosmetik palsu di Jalan Lebak, Kota Surabaya.
Tersangka BS (33 tahun) mencatut skin care merek KLT dalam pembuatan kosmetik palsu tersebut.
Baca Juga:
Efek Buruknya Tak Main-main, Dokter Ingatkan Konsumen Soal Bahaya Skincare Ilegal
Untuk mendistribusikan kosmetik palsu buatannya, tersangka BS memiliki usaha toko online dengan label “Kosmetik Murah” di Jalan Lebak Timur, Surabaya.
Lantas, dari mana tersangka BS belajar meracik kosmetik palsu tersebut?
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Oki Ahadian pengungkapan kasus ini pada tanggal 14 Maret 2022.
Baca Juga:
PT Indonesia Bakery Family Tegaskan Roti Aoka Tak Mengandung Bahan Pengawet Kosmetik
Seorang sopir atas nama Rackmad Indra, didapati melakukan pengiriman paket produk kosmetik di tempat jasa pengiriman J&T.
Saat dilakukan klarifikasi, bahwa Rackmad Indra menyatakan produk kosmetik tersebut
milik toko on line shop “Kosmetik Murah” di Jalan Lebak Timur, Surabaya milik tersangka (BS).
Diketahui bahwa kosmetik yang diperdagangkan oleh tersangka
Saat dilakukan pemeriksaan legalitas usaha kosmetik milik tersangka, bahwa BS menyatakan produk kosmetik merk KLT tersebut diproduksi sendiri dan tidak memiliki izin edar.
Sedangkan untuk memproduksi kosmetik tersebut, tersangka BS melakukan di rumah kakak kandungnya yang ada di Jalan Mulyosari Mas Blok E No. 6 Surabaya.
Sementara pengakuan tersangka bahwa ia memproduksi kosmetik KLT sudah sejak tahun 2019 dan sudah diperdagangkan di wilayah Jatim.
Modus tersangka, mempunyai usaha toko on line shop “Kosmetik murah“. Yang bergerak di bidang penjualan kosmetik sejak 2019. Untuk menyembunyikan produksi kosmetik merk KLT miliknya.
Tersangka belajar dari orang tuanya yang dulu bekerja sebagai pegawai di KLT. Setelah meninggal, usahanya diteruskan oleh tersangka.
Selanjutnya, pelaku memperdagangkan beberapa jenis kosmetik diantaranya merek implora, Xiu-xiu, Dolphin, dan MS Glow.
"Ilmu meracik kosmetik belajar dari orangtua tersangka yang pernah bekerja di KLT Kosmetik,"terang Kasubdit Indagsi AKBP Oki Ahadian di Mapolda Jatim, Jumat 8 April 2022.
Sedangkan proses produksi/ pembuatan kosmetik tersebut dengan cara mencampurkan semua bahan baku ke dalam baskom.
Kemudian bahan baku tersebut diaduk hingga menyatu dan
dicampurkan bahan pewarna setelah tercampur semua dimasukan isi kosmetik tersebut kedalam botol menggunakan sendok.
Setelah menjadi produk kosmetik KLT. Kemudian dikemas menjadi satuan paket terdiri dari empat varian/ jenis.
Hasil dari produksi kosmetik KLT tersebut selanjutnya diperdagangkan oleh tersangka BS melalui on line shop miliknya “Toko Murah” di wilayah Jatim.
Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Di rilis dari pikiran rayat.com