WahanaNews.co Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap pembuatan kosmetik palsu di Jalan Lebak, Kota Surabaya.
Tersangka BS (33 tahun) mencatut skin care merek KLT dalam pembuatan kosmetik palsu tersebut.
Baca Juga:
Lindungi Konsumen, BPOM Susun Regulasi Baru untuk Influencer
Untuk mendistribusikan kosmetik palsu buatannya, tersangka BS memiliki usaha toko online dengan label “Kosmetik Murah” di Jalan Lebak Timur, Surabaya.
Lantas, dari mana tersangka BS belajar meracik kosmetik palsu tersebut?
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Oki Ahadian pengungkapan kasus ini pada tanggal 14 Maret 2022.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Seorang sopir atas nama Rackmad Indra, didapati melakukan pengiriman paket produk kosmetik di tempat jasa pengiriman J&T.
Saat dilakukan klarifikasi, bahwa Rackmad Indra menyatakan produk kosmetik tersebut
milik toko on line shop “Kosmetik Murah” di Jalan Lebak Timur, Surabaya milik tersangka (BS).
Diketahui bahwa kosmetik yang diperdagangkan oleh tersangka