WahanaNews.co Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap pembuatan kosmetik palsu di Jalan Lebak, Kota Surabaya.
Tersangka BS (33 tahun) mencatut skin care merek KLT dalam pembuatan kosmetik palsu tersebut.
Baca Juga:
Efek Buruknya Tak Main-main, Dokter Ingatkan Konsumen Soal Bahaya Skincare Ilegal
Untuk mendistribusikan kosmetik palsu buatannya, tersangka BS memiliki usaha toko online dengan label “Kosmetik Murah” di Jalan Lebak Timur, Surabaya.
Lantas, dari mana tersangka BS belajar meracik kosmetik palsu tersebut?
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Oki Ahadian pengungkapan kasus ini pada tanggal 14 Maret 2022.
Baca Juga:
PT Indonesia Bakery Family Tegaskan Roti Aoka Tak Mengandung Bahan Pengawet Kosmetik
Seorang sopir atas nama Rackmad Indra, didapati melakukan pengiriman paket produk kosmetik di tempat jasa pengiriman J&T.
Saat dilakukan klarifikasi, bahwa Rackmad Indra menyatakan produk kosmetik tersebut
milik toko on line shop “Kosmetik Murah” di Jalan Lebak Timur, Surabaya milik tersangka (BS).
Diketahui bahwa kosmetik yang diperdagangkan oleh tersangka