WahanaNews.Co Polda Metro Jaya membantah ada muatan politis dalam menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Polisi mengeklaim bukti-bukti yang dimiliki memang sudah sepantasnya membuat Haris dan Fatia menjadi tersangka pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan
Baca Juga:
Kasus Pelanggaran UU KPK, Polda Metro Segera Tentukan Nasib Firli
Kami tidak pernah melihat faktor lain, terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (21/3).
Eks Kabid Humas Polda Sulsel itu menegaskan pihaknya sudah profesional dan sesuai prosedur menetapkan kedua aktivis HAM itu sebagai tersangka. Di kutip dari J"PNN".com
Penetapan tersangka tidak tergesa-gesa," kata Zulpan. Di sisi lain, perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya sudah memberi ruang mediasi terhadap pelapor dan terlapor. Namun, upaya mediasi tidak menemukan titik temu.red
Baca Juga:
Thomas Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Kejagung Beberkan Alasannya