Wahananews.co
Pemeriksaan itu setelah Briptu Christy ditangkap polisi di salah satu hotel, kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Usai Dibui 11 Tahun Karena Narkoba, Imigrasi Bali Deportasi WN Thailand
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Jules Abraham Abast mengatakan belum ada perkembangan kasus itu.
Perwira menengah Polri itu mengatakan Briptu Christy juga belum menjalani sidang kode etik.
Dia juga tak mengetahui kapan jadwal sidang etik yang akan dijalani oknum polwan itu.
Baca Juga:
"(Sidang kode etik) masih proses," kata perwira menengah Polri itu.
Sebelumnya, tim Polda Metro Jaya menangkap Briptu Christy di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2). Dilansir dari “Jpnn.Com”
Seusai ditangkap, Briptu Christy langsung diterbangkan ke Manado, Sulawesi Utara, untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Propam.