WahanaNews.co Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga tersangka Lin Che Wei mendapatkan upah bulanan hingga miliaran rupiah sebagai konsultan perusahaan swasta eksportir minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Lin Che Wei merupakan tersangka yang berperan sebagai fasilitator, dalam hal ini membantu sebagai konsultan dalam pengambilan kebijakan dan penerbitan ekspor beberapa perusahaan sawit dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca Juga:
Kasus DJKA Kemenhub, KPK Panggil Hasto Kristiyanto Jadi Saksi
"Saya tidak hafal besarnya. Tapi itu setiap bulannya, miliaran ada (upah yang diterima)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi kepada wartawan, Jumat (20/5).
Supardi mengatakan keterlibatan Lin Che Wei di Kemendag sebetulnya janggal. Sebab, ia tak memiliki jabatan dalam struktur organisasi di kementerian tersebut.
Namun, Lin Che Wei berperan dalam sejumlah pengambilan keputusan penerbitan izin ekspor. Lin Che Wei juga diduga membantu memfasilitasi komunikasi antara perusahaan sawit dengan pihak kementerian.
Baca Juga:
Rehab Berat Kantor Camat Johar Baru tidak Sesuai Perencanaan
Supardi mengungkapkan Lin Che Wei turut memberikan rekomendasi kepada Dirjen Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana agar menerbitkan izin ekspor.
"Dia (LCW) di kementerian difungsikan dalam rangka menentukan kebijakan CPO, minyak goreng. Bahkan memberikan rekomendasi untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya. Itu saya katakan, sebetulnya sudah ada conflict of interest. Esensinya di situ," jelasnya.
Kejagung meyakini ada dua perusahaan yang dibantu oleh Lin agar mendapatkan izin ekspor. Dua perusahaan itu adalah PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas.
Adapun dalam kasus ini penyidik telah menetapkan total lima tersangka. Selain Lin Che Wei, tersangka utama yang dijerat ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret. Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka. Di kutip dari "CNN"