WahanaNews.co Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol. (Purn) Benny Mamato mengapresiasi langkah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memberikan pembinaan dan pemulihan profesi bagi polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Menurut Benny, alih-alih dipecat, anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba perlu diberikan pembinaan, sama seperti masyarakat lainnya, dengan menjalani rehabilitasi dan pemulihan.
Baca Juga:
Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Perkebunan Sawit
"Perlu diketahui bahwa para penyalahguna narkoba harusnya dilihat sebagai masalah kesehatan, artinya orang sakit yang perlu ditangani, direhabilitasi dan dipulihkan.
Ini berlaku tidak hanya untuk anggota Polri, tetapi juga terhadap masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba," kata Benny saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.
Mantan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu menjelaskan anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba perlu direhabilitasi, karena kalau dibiarkan atau dipecat, justru akan menjadi ancaman baru dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Baca Juga:
Bupati Karo Luncurkan Podcast ORATI dan Podcast "Erlajar Karo" untuk Meningkatkan Keterlibatan Masyarakat
"Bayangkan kalau ratusan anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba kemudian hanya dipecat, maka mereka akan terus mengonsumsi narkoba dan mereka akan direkrut sindikat narkoba.
Ini akan menjadi ancaman baru karena mereka sudah terlatih. Di sisi lain, negara sangat rugi karena untuk merekrut dan mencetak mereka menjadi polisi biayanya besar," jelasnya.
Benny mengatakan program pembinaan pemulihan profesi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba sudah dimulai oleh Polda Riau saat