WahanaNewz.co Sosok Putri Candrawathi sudah dianggap seperti ibu kandung oleh Brigadir J. Bahkan Putri sendiri yang sempat meminta menjadikan Yosua anak angkat.
Akhirnya terungkap peran Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Giring Brigadir J ke Rumah Dinias Duren Tiga untuk Dilakukan Eksekusi Pembunuhan.
Baca Juga:
Kasus Pembuangan Bayi Berulang di Kebun Teh Sidamanik Terungkap, Ternyata Ini Tersangkanya!
Bareskrim Polri ungkap peran vital istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelum dilakukan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga.
Setelah rapat di lantai tiga di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Putri menggiring Brigadir J ke rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi tak sendiri. Dia ditemani Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) dan Richard Eliezer (Bharada E) dan Kuat Maruf menuju rumah dinas.
Baca Juga:
Terungkap, Pj Bupati Tapteng Ternyata Seorang Jaksa Masih Aktif
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan Brigadir J diminta ke rumah dinas bersama Bripka RR, Bharada E dan Kuat Maruf.
"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Alm J," beber Agus, Sabtu (20/8/2022).
Agus menuturkan Putri juga diduga turut mengikuti skenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J. Termasuk menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka lainnya.
Uang itu diberikan terkait rangkaian kematian Brigadir J. "Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," pungkasnya.
Saat dilakukan eksekusi terhadap Brigadir J, Putri ada di lantai 3 rumah dinas suaminya. "(Putri) Ada di lantai 3 saat Riki dan Ricard ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," kata Agus.
Sementara Ferdy Sambo membuat rekayasa baku tembak dengan menembakkan peluru ke dinding memberikan efek. Soal kabar Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J masih harus dibuktikan.
Sebelum pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri rapat di rumah pribadinya di Jalan Saguling. Tangis Putri sempat pecah dalam rapat itu saat Ferdy Samo marah dalam rencana pembunuhan Brigadir J itu.
Hal itu diungkapkan Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Tapaessy dalam wawancara dengan TV One, Jumat (20/8/2022). Rapat di rumah pribadi itu digelar beberapa jam sebelum eksekusi.
Sebelum rapat, Putri dan rombongan ajudan, termasuk sopir, Kuat Maruf, baru pulang dari Magelang. "Jadi memang, ada proses waktu di lantai tiga, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat, bahwa ternyata memang sudah ada Ibu PC ini membicarakan mengenai tentang almarhum Yosua," kata Ronny Tapaessy
Kata Bharada E, rapat mereka berlangsung sangat singkat. Ronny menyebut kliennya tanpa motif.
Dalam hal rapat persiapan eksekusi Brigadir J itu, Bharada E hanya menerima perintah eksekusi. Ia tidak ikut dalam perbincangan perencanaannya. Di dalam ruangan di lantai tiga itu ada Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Bripka Ricky Rizal (RR), sesama ajudan seperti Bharada E.
"Jadi perlu saya sampaikan, klien saya tidak berbicara, tetapi klien saya melihat bahwa ibu PC itu ada di ruangan lantai 3. Jadi pertemuannya itu Ibu PC, Pak FS, kemudian saudara RR. Kemudian yang terakhir dipanggil adalah Bharada E ini. Yang panggil itu saudara RR," ujar Ronny.
Bharada E tidak mengetahui banyak perangai kedua bosnya itu. Namun dalam situasi pembahasan ekesekusi Brigadir J, ia melihat Putri Candrawathi menangis. Sedangkan Ferdy Sambo dalam keadaan marah.
"Klien saya menyampaikan bahwa waktu kejadian itu Ibu PC dalam keadaan menangis. Kemudian Bapak FS ini dalam keadaan marah. Nanti detailnya, ini kan nanti menjadi pembelaan di pengadilan," beber Ronny.
Setelah sebulan lebih penyidikan, Bharada E diumumkan sebagai tersangka pembunuhan dengan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo bersama Bripka RR dan Kuat Maruf tersangka pembunuhan berencana. Mereka dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Terbaru, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana pada Jumat (19/8/2022).
Sementara itu, berdasarkan pengakuan eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkapkan, peran Putri Candrawathi sangat vatal. Dia diduga bertugas menyiapkan uang tutup mulut bagi 3 tersangka yakni, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.
Menurutnya, uang akan diberikan oleh Putri Candrawathi sebulan kemudian kepada para tersangka saat kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dihentikan penyidikannya oleh polisi. “Jadi Miss X ini adalah ibu Putri Candrawathi sendiri. Ini keterangannya Richard. Jadi Ibu Putri sama Pak Sambo, memanggilah si Pak Kuwat, Bharada Richard dan Brigadir Ricky,” kata Deolipa di acara Kontroversi di YouTube Metro TV.
Pemanggilan Putri katanya dilakukan beberapa hari usai penembakan atau pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan. “Karena ini situasi dirasa sudah mulai aman nih. Skenario pertama sepertinya berhasil. Nah kalau ini sudah beres, lu tetap jangan buka mulut, kan bahasa kasarnya begitu. Ini saya kasih nih ya, kalau sudah beres kamu Rp1 Miliar (Bharada E), kamu gope (Rp500 Juta), kamu juga gope,” ujar Deolipa.
Terpisah, pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana mengatakan, penerapan Pasal 340 KUHP terhadap Putri Candrawathi sejalan dengan konstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang selama ini dilakukan oleh Timsus Bareskrim Polri. Sebab, Putri meskipun bukan eksekutor pembunuhan, dia ada di lokasi kejadian dan turut merencanakan pembunuhan atau mengetahui rencana pembunuhan itu.
"Pasal 340 bisa dikenakan kalau terlibat perencanaan pembunuhan karena ada kehendak. Kata kuncinya karena dia punya kehendak atau kepentingan atas kematian itu," kata Ganjar dilansir dari YouTube TvOne.
Menurutnya, penyidik cenderung menerapkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP karena ada pelibatan orang lain. Ada yang berencana, ada yang dilibatkan atau terlibat dalam alur rencana.
Buktinya, pihak-pihak yang terlibat menjalankan tugas yang diberikan oleh pihak yang merencanakan pembunuhan Brigadir J. "Lalu peran Bu Putri dimana? Orangnya mungkin bisa jadi tidak melakukan apapun, tapi kalau dia punya kepentingan atau menyetujui atau mendorong tindak pidana, dia bisa dijerat Pasal 340 atau Pasal 338," ujarnya.di lansit dari tribunNews.com