WahanaNews.co Rapat yang mengagendakan pembahasan dan persetujuan serta penetapan, antara lain menetapkan Rancangan Peraturan Derah tentang Penamaan Jalan, Fasilitas Umum dan Permohonan Gedung dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.serta Rancangan KU – APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2023. dan
Penandatanganan Persetujuan Kegiatan Tahun Jamak
Pembangunan RSUD Rengasdengklok Tahun 2023 2024 serta Pembentukan Pansus Pansus DPRD.
Sekaligus Persetujuan Pansus Raperda tentang Pembangunan Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori dan Pansus Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 serta penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KU-APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2022 Pada Rapat Paripurna tersebut dibuka Wakil Ketua DPRD Anggi Rostiana Tarmadi, A.Md.
Baca Juga:
Dalam Sesi Doa, MUI Harap Presiden Prabowo Bangun Demokrasi dan Berantas Korupsi
Untuk Pembentukan Pansus – Pansus dan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Karawang tentang Rancangan Kebijkan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran sementara TA 2023, Penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Kegiatan Tahun Jamak (Multi Years) Pembangunan RSUD Rengasdengklok Tahun 2023 – 2024.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Kabupaten Karawang dan didampingi Wakil Bupati Kabupaten Karawang, FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah para Asisten, para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD se Kabupaten Karawang, para Inspektur Pembantu, para Sekretaris Dinas dan Badan, Para Kepala Bagian, serta para Camat se-Kabupaten Karawang, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Pergururuan Tinggi se-Kabupaten Karawang, kelompok pakar DPRD Kab. Karawang, para Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Pers serta Organisasi Kepemudaan, yang mengikuti secara teleconfrence.